Kejari Tahan Agung Ramadhan Tersangka Pekerjaan Fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB
Kali ini yang dilakukan penahanan hasil pengembangan pemeriksaan selanjutnya di perkara Relasen Ginting yaitu tersangka Agung Ramadhan, S.Kom.
Kali ini yang dilakukan penahanan hasil pengembangan pemeriksaan selanjutnya di perkara Relasen Ginting yaitu tersangka Agung Ramadhan, S.Kom.

Realitasonline.id - Binjai | Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) binjai telah melakukan penahanan terhadap tersangka pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian kota binjai tahun 2022/2025 Senin, (13/04/2026).

Kali ini yang dilakukan penahanan hasil pengembangan pemeriksaan selanjutnya di perkara Relasen Ginting yaitu tersangka Agung Ramadhan, S.Kom.

Hal tersebut dipertegas berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026 yang disampaikan oleh kasi intel kejaksaan negeri binjai Ronald Reagan kepada awak media.

Kasi intel kejaksaan negeri (Kejari) Binjai, Ronald Reagan kepada awak media mengatakan bahwa tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gudang Pemanas Bibit Jagung di Pakisaji Terbakar, Damkar Kabupaten Malang Berhasil Jinakkan Api

 

Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Atau Ketiga pasal 15 Jo.Pasal 9 undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi intel Kejari Binjai menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tipikor ini tersangka atas nama Agung ramadhan, S.Kom mendapat tawaran kegiatan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani kelompok tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) pada kelompok tani dari Relasen Ginting dengan mekanisme
pengadaan langsung (PL) kepada Agung ramadhan, S.Kom dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak

Dari situ, Kemudian Agung ramadhan, S.Kom mencari penyedia atau kontraktor lalu Agung ramadhan, S.Kom bersama Relasen Ginting menawarkan kegiatan
pekerjaan tersebut kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, yang selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor
memberikan uang secara tunai (cash) ataupun melalui transfer kepada Relasen Ginting melalui Agung ramadhan, S.Kom. Terang Kasi Intel Kejari Binjai.

Baca Juga: Warga di 2 Desa Korban Bencana Puting Beliung di Taput Terima Bantuan, Bupati JTP: Kami Hadir Langsung

 

Diketahui, Sebelumnya tersangka Agung ramadhan, S.Kom tidak dapat memenuhi panggilan jaksa penyidik karena beralasan sakit pada Selasa, (31/03/2026) kemarin.

Daripada itu sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tim dokter dari RS Djoelham binjai melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan hasilnya kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X