sumut

Siaga Ketapang, Bulog Pematangsiantar - Kejari Simalungun Teken MoU

Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB
Kajari Munawal Hadi SH MH - Kacab Bulog Berdian Wiradika Damanik sepakati MoU (Realitasonline.id/RH)

 

Realitasonline.id - Simalungun | Perum Bulog Kantor Cabang (Kacab) Pematangsiantar melakukan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Penandatanganan Nota Kesepakatan/ MoU terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata berlangsung di Aula Kantor Kejari Simalungun, Selasa (14/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Munawal Hadi menegaskan, MoU bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata yang memerlukan tindak lanjut konkret.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), kata Munawal siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh kegiatan operasional BULOG berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pelindo dan Kejaksaan Negeri Batubara MoU Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

"Kerja sama ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami bertugas memastikan compliance atau kepatuhan hukum, namun perlu diingat bahwa kejaksaan tetap objektif. Jika ditemukan penyimpangan, kami tetap akan melakukan penindakan. Meski demikian, diharapkan tidak terjadi penyimpangan melalui upaya preventif," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kacab Perum Bulog Pematangsiantar Berdian Wiradika Damanik menyambut Mou. "Kerja sama ini merupakan media krusial bagi Bulog untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan institusi kejaksaan," katanya.

Kolaborasi ini, lanjut Damanik, menjadi fasilitas penting untuk memitigasi risiko hukum dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan pangan.

Baca Juga: BRI Medan Iskandar Muda dan Kejari Belawan Tanda Tangani Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

"Kami berharap dukungan dari Kejari Simalungun dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi jajaran kami dalam mengambil keputusan-keputusan strategis di lapangan," harapnya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani terkait, pemberian bantuan hukum, pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance). Juga Tindakan Hukum Lain seperti menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa hukum. (RH)

 

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB