PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan, Selasa (23/06/2020).
Saat menerima kunjungan Komisioner KPU, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Padangsidimpuan Anisah. Sementara Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dipimpin Ketua KPU Tagor Dumora Lubis didampingi Komisioner KPU lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Tagor Dumora Lubis menyampaikan pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
" Terkait amanah surat KPU yang penegaskan dan meminta kepada KPU Kabupaten / Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan, " terang Tagor.
Tagor juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan berkoordinasi dengan Plt. Kadis Dukcapil Kota Padangsidimpuan, dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) warga Kota Padangsidimpuan baik nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin dari Dukcapil secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat.
" Data tersebut sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja. Privasi yang dijaga itu kita faham dan tidak semena-semena menyebarkan dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah surat KPU RI saja maksudnya untuk internal KPU saja, ” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan sebagai kepala daerah beliau belum menerima tembusan surat tersebut dan menurutnya seandainyapun diperkenankan, Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPU.