TAPUT - realitasonline.id | Saat ini proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 telah dimulai secara nasional mulai tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Penerimaan peserta didik baru mengalaskan Permendikbud no 44 tahun 2019 menggunakan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Ditengah perjalanan proses PPDB secara nasional mulai menimbulkan kendala dan permasalahan tidak hanya di daerah lain termasuk juga di Kabupaten Tapanuli Utara.
Permasalahan yang timbul dengan pembagian kuota PPDB yang telah ditetapkan baik secara online maupun offline dengan masing-masing porsi untuk zonasi 50 %, afirmasi 15 %, prestasi 30 % serta perpindahan orang tua 5 %.
Besarnya kuota 50 % yang jadi salah satu point sekolah menerima murid baru dinilai kurang tepat dan tidak mengedepankan prinsip keadilan serta pemerataan kesempatan belajar bagi peserta didik.
Bahkan ironisnya lagi, PPDB online yang diterapkan SMA/SMK membuat kisruh siswa yang punyai prestasi harus bersaing ketat dengan siswa yang menggunakan jalur Zonasi.
Lacurnya, mereka yang punya prestasi karap tidak diterima di SMA/SMK Negeri favorit akibat kuotanya terlalu kecil.