Ketua DPK PJMI (Perkumpulan Jurnalis Media Siber) Kabupaten Langkat Arnis Safrin minta pihak kepolisian untuk segera mengusut dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten langkat inisial KS, pasalnya KS diduga telah menyuruh masyarakat untuk melakukan pencurian arus listrik milik PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Oknum anggota DPRD Langkat berinisial KS yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan pencurian arus listrik, menuai kritikan dari Ketua DPK PJMI Arnis Safrin menilai, pencurian arus listrik adalah perbuatan pidana dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ernis kepada realitasonline.id, Senin 2/5 Siang, mengatakan, siapapun yang melakukan pencurian arus listrik harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undagan. Pihak PLN juga harus cepat tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
Kita berharap pihak PLN agar segera melaporkan peristiwa kasus pencurian arus listrik tersebut ke pihak yang berwajib agar persoalan ini dapat selesai dan tidak ada lagi pencurian seperti ini yang merugikan negara, Seharusnya sebagai anggota DPRD menjadi contoh di masyarakat bukannya berspekulasi seperti ini . Ucap Arnis
“Dalam hal ini, pihak terkait harus cepat tanggap terhadap dugaan perbuatan pencurian arus listrik. Apalagi oknumnya diduga anggota dewan. Terkait dugaan pemanfaatan lahan HGU PTPN II, hal itu juga harus diusut tuntas,” katanya.