sumut

Kasus Tanah Kerabat Sultan Deli di Perbaungan, Hakim Harus Independen

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Foto: Ketua Presidium GM FKPPI Sumut AR Krisman Purba (kedua kiri)

 Sidang kasus perdata ini dipimpin ketua majelis hakim Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.

 Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.   

 Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya. (ZUL)

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB