"Namun pelaku pencurinya dikategorikan kelompok golongan kecil. Kami sebenarnya selalu menangkap tapi kerugiannya gak lebih dari Rp 2,5 juta (kerugian di bawah 2,5 juta)," kata Pulung
Saat berproses di Kepolisian, Pulung mengatakan dianggap kasus ini hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Karenanya, pelaku pencurian menjadi arogan. Merasa setelah mencuri pasti akan dibebaskan. Pulung pun berpendapat apabila kondisi ini terus terjadi maka produksi kebun mereka akan terus menurun.
"Kita selalu dibenturkan dengan kondisi sosial. Sementara kami dituntut target yang cukup besar. Inilah yang jadi kendala. Selain itu banyak juga masyarakat yang mengambil lahan kita seolah-olah punya dokumen yang legal. Mereka ajukan ke pengadilan dan diuji sampai PK (peninjauan kembali) permohonan mereka dikabulkan," ungkap Pulung.
Sepulang dari kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, rombongan Komite II DPD RI yang hendak menuju Bandara Kualanamu singgah sebentar di lokasi kebun sawit Penara Kebun Tanjung Garbus PTPN2 Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang lokasinya tidak jauh dari Bandara Kualanamu. (zul)