LUBUK PAKAM – realitasonline.id | Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Deli Serdang dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Mereka diterima Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deli Serdang, Putra Jaya Manalu di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (7/2/23).
Turut hadir perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi serta Senior Executive Vice President Management Aset (SEVP MA) PTPN2 Pulung Rinandoro, SEVP Business Support Syahriadi Siregar di dampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja.
Ada 12 orang yang saat itu hadir dan dipimpin Ketua Komite II, Yorrys Raweyai perwakilan dari Papua. Juga Budikenita Beru Sitepu perwakilan dari Sumatera Utara.
Lukky Semen yang juga pimpinan Komite II DPD asal daerah perwakilan Sulteng mewakili anggota lainnya sempat meminta informasi maupun masukan dari para pemangku kepentingan atas kondisi penyelenggaran perkebunan saat ini.
Disampaikannya, pada masa sidang ketiga ini Komite II melakukan pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 39. Mulai dari 5 hingga 7 Februari DPD membagi tiga kelompok dan melakukan kunjungan ke Provinsi Sumut, Kalteng dan NTT.
"Oleh karena itu kami Komite II DPD RI ingin mendapatkan masukan atau pandangan yang komperhensif tentang penyelenggaraan perkebunan di daerah. Tujuan pertemuan untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan serta melakukan peninjauan ke lapangan," kata Lukky.
Senior Executive Vice President Management Aset (SEVP MA) PTPN2 Pulung Rinandoro yang hadir mengungkap kondisi perkebunan mereka yang lahannya banyak berdampingan dengan pemukiman penduduk berimbas dengan banyaknya aksi pencurian.