sumut

KPU Padangsidempuan Tutup Pendaftaran Bacaleg, Partai Ummat Dan Gelora Diberi Waktu 2x24 Jam Lengkapi Berkas

Senin, 15 Mei 2023 | 16:34 WIB
Ketua KPU Kota Padangsidempuan, Tagor Dumora Lubis menggelar konferensi pers berakhirnya pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Minggu (15/5/2023), pukul 23.59 WIB.(Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - realitasonline.id | KPU Kota Padangsidempuan resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legisltaif 2024 melalui rapat pleno KPU di Sopo Godang Demokrasi, Minggu 15 Mai 2023 pukul 23.59 WIB. Terhadap Partai Ummat dan Gelora diberi Waktu 2×24 Jam untuk melengkapi persyaratan dokumen Bacaleg nya.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis didampingi Komisioner KPU Fadlyka Himmah S Harahap, Nurhamidah Pulungan, Afwan Hasibuan dan Ahmad Rasid, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan Sapri Muda Harahap, Komisioner Bawaslu Ramadan Sakti Siregar bersama anggota Bawaslu lainnya.

Baca Juga: Tinggalkan Dinas saat Bertugas, Kapolres Aceh Selatan Pecat Anak Buahnya secara tidak Hormat

Ketua KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan sesuai Peraturan PKPU No 10 Tahun 2023, tahapan Pemilu tahun 2024 sudah bergulir, yang di mulai dari tahapan pendaftaran Bacaleg yang di buka secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

" Hari ini tepat pukul 23.59 Wib, KPU Kota Padang Sidempuan, secara resmi mengumumkan penutupan pendaftaran Bacaleg tahun 2024, yang mana, sebanyak 416 berkas Bacaleg di daftarkan di KPU terdiri dari 15 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024. Tiga Parpol yang tidak mendaftar Bacalegnya ke KPU Kota Padang Sidempuan yakni Partai Buruh, PKN dan Garuda, " ujar Tagor.

Ia memaparkan, dari 15 Parpol yang sudah melakukan pendaftaran Bacaleg yakni, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, PAN, PSI, PKB, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PBB, Partai Golkar, Partai Ummat dan Partai Gelora (Non Silon).

Baca Juga: Jalan Rusak Di Batu Jomba Sipirok Ancam Keselamatan Warga, Polres Tapsel Langsung Turun

Terkait dalam mengakomodir Parpol yang melakukan pendaftaran Non Silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zip dan itu di lakukan serta di ambil oleh Partai Glora Padang Sidempuan, sesuai dengan surat Parpol yang di tunjukkan ke KPU RI yang di tandatangani Hasyim Ashari.

" Untuk KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik yang Non Silon ini diberi Waktu 2×24 Jam untuk melengkapi persyaratan dokumen  Bacaleg nya, " tuturnya.

Ditambahkannya, mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 (selama 40 hari) sesuai tahapan, KPU Kota Padang Sidempuan akan melakukan verifikasi adminitrasi, dan 26 Juni sampai 9 Juli 2023, setiap Parpol  akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang mereka ajukan.

Baca Juga: Umat Hindu Deliserdang Rayakan Ritual Meenakshi Thirukalyanam Puja Di Kuil Meenakshi Amma

Setelah itu masuklah ke tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), setelah penyusunan DCS di tetapkan di periode September ketika pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dan setiap Parpol boleh mengajukan penggantian calon sementara karena masih dalam pencermatan DCT. Boleh juga mengajukan penggantian calon sementara sebelum di tetapkan DCT, tetapi tidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini dan di tanggal 3-4 November 2023 di umumkan DCT Legislatif yang akan bertarung di pmPemilu 2024.

“ Selama 40 hari, KPU Kota Padang Sidempuan diberikan waktu untuk melakukan verifikasi adminitrasi, " tandasnya. (RI)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB