sumut

Galian C di Desa Taman Sari Beroperasi, Ini Jawaban Kades dan Kepala Bappenda

Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kegiatan Galian C di Desa Taman Sari saat alat berat bekerja mengurug tanah (Realitasonline.id/HS)

 

 

Asahan - Realitasonline.id | Berlangsungnya Kegiatan Galian C tanah urug di Desa Taman Sari Dusun VI Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan diduga tanpa memiliki izin dari pihak pemerintah.

Aktivitas galian C di desa tersebut, bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Padahal secara aturan galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang usaha pertambangan.

"Kepada penegak hukum maupun pemerintah setempat agar menindak dengan tegas galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin dari pemerintah, karena dapat merugikan negara dari sisi pendapatan," kata warga setempat yang namanya enggan mau disebut.

Baca Juga: Festival Seni Nasyid/Qasidah dItutup, Kecamatan Ini Raih Juara Umum

Pantauan dilokasi beberapa waktu lalu aktivitas penambangan terus dilakukan dengan menggunakan alat berat, truk-truk pengangkut material galian keluar masuk dari lokasi tambang. Padahal pengelola tambang tersebut diduga belum mengantongi izin jual beli.

"Aktivitas itu hingga saat ini tetap beroperasi dan terlihat satu alat berat sedang beroperasi mengerok tanah urug tersebut untuk dimuat kedalam truk," tegasnya.

Kepala Desa (Kades) Taman Sari, Arvin Simatupang saat dikonfirmasi mengaku bahwa kegiatan Galian C tanah urug yang berada di desanya belum memiliki izin dari pihak pemerintah.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Hanguskan Barang Bukti Narkoba 9.452 Pil Ekstasi, Ada Ganja dan Sabu Juga

"Hingga saat ini saya belum ada mengeluarkan surat rekomendasi dari desa untuk pengurusan izin atas kegiatan Galian C itu," kata Arvin Simatupang, Jumat (24/6/2023).

Arvin juga menegaskan, pihaknya sudah pernah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola untuk mengehentikan kegiatan Galian C ilegal itu, namun suratnya tidak pernah dihiraukan oleh pengelola tambang.

"Sudah saya kirim surat teguran namun tidak pernah dihiraukan oleh pengelola tambang, seakan meraka kebal hukum dan terlihat hingga saat ini aktivitas galian C itu tetap beroperasi tanpa mengantongi izin," ujarnya.

Baca Juga: Lagi !!! Perkumpulan Penjara Laporkan 2 Kades di 2 Kabupaten Berbeda

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB