sumut

Polres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Antar Propinsi

Sabtu, 15 Juli 2023 | 07:30 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,SIK,MH memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023) (Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Polres Padangsidimpuan, mengamankan 4 tersangka diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu antar Propinsi diwilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan,,SH,SIK,MH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (13/7/2023).

Kapolres AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH yang didampingi Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo, SH, MH, Waka Polres Kompol Maju Harahap, SH, Kasat Narkoba AKP..Jasama Sidabutar, SH dan Plt. Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho memaparkan, pengungkapan jaringan pengedar antar Propinsi tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Luar Biasa ! Baru 3 Bulan Bertugas di Puskesmas Sitadatada Sudahn Buat Inovasi Ini

Dari hasil pengungkapan tersebut, 4 orang tersangka masing-masing RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari sejumlah lokasi yang berbeda dan kini ke empat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dan dari lokasi itu juga, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu, HP, sepeda motor dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan,,SH,SIK,MH membeberkan pengungkapan jaringan narkotika antar Provinsi diawali dari penangkapan dua tersangka masing-masing RB dan SMH saat melakukan pengiriman barang yang berisi ganja melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga: Kapolres Batubara Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres Batubara

Dari tersangka RB selain barang bukti narkotika jenis ganja, juga disita satu unit HP merek Samsung warna hitam Sedangkan dari tersangka SMH di sita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Kemudian dari hasil pengembangan, Rabu (22/7/2023), petugas mengamankan tersangka ATS di Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan selanjutnya menangkap tersangka AL di Jalan Imam Bonjol Kecanatan Padangsidimpuan Selatan, dengan barang bukti yang disita, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 97,90 gram, datu unit Hp merek VIVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.175.000,-

"Atas kasus tersebut semua pelaku   bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika, " ungkap Kapolres.

Baca Juga: PWI Perwakilan Palas Latih Siswa SMAN 1 Barumun Pahami Dunia Jurnalistik 

Kapolres juga menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar, ” jelasnya. (RI)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB