sumut

106 WBP Lapas Kelas II B Sipirok Dapat Remisi Kemerdekaan

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 20:27 WIB
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada WBP di Lapas Kelas II B Sipirok Kabupaten Tapsel (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Sebanyak 106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II B Sipirok mendapatkan remisi kemerdekaan, di Lapas Kelas II B Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari 106 orang WBP yang mendapatkan remisi tahun ini merupakan narapidana dari berbagai kasus, diantaranya kasus narkoba, pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, perjudian dan korupsi.

Remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima, remisi 1 bulan sebanyak 26 orang, remisi 2 bulan 17 orang, remisi 3 bulan 31 orang, remisi 4 bulan 23 orang, remisi 5 bulan 8 orang, dan remisi 6 bulan 1 orang.

Baca Juga: Setelah 10 Hari Pencarian, Warga SD Hole Ditemukan Jadi Mayat di Wilayah Taput

Penyerahan remisi kepada 106 tahanan, dalam apel dipimpin Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, yang dihadiri Forkopimda, Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran, Sekdakab Tapsel Sofyan Adil, Wakil Ketua TP PKK Tapsel Rosalina Dolly Pasaribu dan Ketua DWP Tapsel serta beberapa pimpinan OPD.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam amantnya dibacakan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan kemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela pemerintah.

Tapi itu merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan, bagi warga binaan pemasyarakatan telah bersungguh-sungguh, mengikuti program pembinaan  diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Baca Juga: Ini 4 Alat Masak dengan Teknik Deep Frying, Makanan Jadi Lebih Crispy

" Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para warga binaan pemasyarakatan.

Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " ungkapnya.

Baca Juga: PKS Mini Milik Oknum DPRK Agara Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi, Sejumlah Instansi Terkesan Tutup Mata

Dolly berpesan agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, agar menjadikan momen ini sebagai sebuah motivasi, untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Usai acara, Ketua TP PKK Tapsel, Ny Rosalina Dolly Pasaribu berkesempatan membagikan 200 bingkisan makan siang kepada WBP. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB