Hadiri Pemberian Remisi, Ketua DPRD SU : Moment Terbaik Untuk Mengisi Kemerdekaan

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 14:39 WIB
Ketua DPRD Sumut bersama Gubenur Sumut pada acara penyerahan SK remisi kepada para narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta  (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut bersama Gubenur Sumut pada acara penyerahan SK remisi kepada para narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta (Realitasonline.id/mis)


Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengajak warga binaan (narapidana) menerima remisi, agar menjadikan momentum kemerdekaan sebagai motivasi, untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa.

"Kita harapkan nantinya bisa kembali di tengah-tengah masyarakat, memberikan nilai positif dan tak mengulangi kesalahan," ujarnya usai menghadiri pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/8/2023).

Pada kesempatan tersebut upacara dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Perwakilan Pangdam I/BB, Kejatisu, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumut (Forkopimda).

Baca Juga: Bak Seorang Raja, Musa Rajekshah 'Ijeck' Kenakan Baju Adat Nias Selatan, Ternyata Ini Maknanya

Baskami juga mengapresiasi program lembaga permasyarakatan Tanjung Gusta yang memberikan keterampilan dan keahlian bagi para warga binaan.

"Saya bersama bapak Gubernur dipamerkan produk kerajinan tangan para warga binaan. Tentunya ini sangat baik sekali dan ditingkatkan lagi, sehingga bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan bila keluar dari lapas," tambahnya.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, mengucapkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia.

Baca Juga: HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Bendera Pusaka Merah Putih Dikibarkan di Aceh Selatan

"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan", ucap Edy Rahmayadi.

Di lain pihak, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Imam Suyudi menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana.

Baca Juga: USU Tambah 3 Guru Besar Tetap, Rektor Minta Ekosistem Pendidikan Diperkuat

Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

“Di mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Imam Suyudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X