sumut

Galian C di Langkat Diduga Ilegal, Diminta Polres Langkat Tangkap Pengusahanya

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Ketua Jaringan Monitoring Birokrasi Kabupaten Langkat Sutoyo SH (Realitasonline.id/MA)

Menurutnya kalau pengusaha galian C pasir tersebut tidak memiliki ijin oprasi melainkan izin reklame jadi seharusnya mereka tidak bisa beroprasi, katanya.

Baca Juga: Oknum Kades Belongkut Dilaporkan Penjara Labuhanbatu Raya ke Polres Terkait DD

"Kami meminta agar Polres Langkat, Polda Sumut dan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat untuk memastikan izin dan merazia terkait melebihi Kapasitasnya serta dapat mengusut tuntas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat," ucapnya.(MA)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB