Dalam hal tersebut, ia berharap kepada keucik, sekretaris dan bendahara gampong, supaya dana gampong harus transparan dengan masyarakat gampong (Akuntabel) dan perlu adanya sebelum pelaksanaan diadakan musyawarah dengan masyarakat gampong.
"Jangan nantinya ada permasalahan yang tidak kita kehendaki, dan kami dari inspektorat berpacu pada peraturan pemerintah PP 72, baik gampong maupun pemerintahan kabupaten," pungkas Yusrizal. (ZUL)