Realitasonline.id - Abdya | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024. Dimana, Pendaftaran telah dibuka pada 8-12 Mei 2024 mendatang.
Ketua KIP Abdya, Iswandi Rabu (8/5/2024) membenarkan kalau pembukaan pendaftaran jalur independen telah dibuka sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penetapan jadwal Pilkada serentak.
Untuk proses pendaftaran calon perseorangan ini tetap lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan.
Baca Juga: Silaturahmi ke Tuan Guru Besilam, Bakal Calon Gubernur Sumut Nikson Nababan Diberi Amalan Khusus
Ditambahkan, syarat calon perseorangan tetap diserahkan ke KIP Abdya terlebih dahulu. Kemudian pihaknya memeriksa kembali kelengkapan syarat-syaratnya.
Selanjutnya, tim penghubung calon memposting langsung syarat ke sistem pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Abdya Safaruddin Antar Berkas Calon Kepala Daerah ke NasDem
Berdasarkan aturan KPU, sebut Iswandi, syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan di Kabupaten Abdya minimal memiliki sekitar 4.700 dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk Abdya.
Kemudian mengenai surat rekomendasi dukungan atau formulir model B1. KWK untuk bakal calon perseorangan ini yakni berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut.