Urus SKCK Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS, Kapolres Aceh Selatan Sebut Seuai Perpol Berlaku Sejak 1 Agustus 2024

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:58 WIB
Peserta pemohon mengurus SKCK didamping Kapolres Aceh Selatan dan Wakapolres.(Realitasonline.id/ ZUL)
Peserta pemohon mengurus SKCK didamping Kapolres Aceh Selatan dan Wakapolres.(Realitasonline.id/ ZUL)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan, pemohon diwajibkan melengkapi keikutsertaan kepersetaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

 

"Dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan," kata Kapolres.

 

Baca Juga: Pemkab Karawang Jauh-Jauh Studi Banding ke Medan Belajar Pengelolaan Sampah

 

Penegasan tersebut disampai bahwa peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan.

 

Bukti tersebut dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan. Pemohon yang belum terdaftar dalam JKN diwajibkan untuk mendaftar di Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.

 

Baca Juga: Ketua SMSI Sumut Ungkap 3 Kunci Pelaksaan Pilkada 2024 agar Tercipta Situasi Kondusif

 

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar," tutur Mughi kepada Pers Selasa (6/8/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X