Realitasonline.id - Aceh Selatan | Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Selatan, pemohon diwajibkan melengkapi keikutsertaan kepersetaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Agustus 2024.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menjelaskan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
"Dengan mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh BPJS Kesehatan," kata Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Karawang Jauh-Jauh Studi Banding ke Medan Belajar Pengelolaan Sampah
Penegasan tersebut disampai bahwa peraturan baru ini mengharuskan setiap pemohon SKCK untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN saat mengajukan permohonan.
Bukti tersebut dapat berupa kartu JKN atau sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan. Pemohon yang belum terdaftar dalam JKN diwajibkan untuk mendaftar di Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK.
Baca Juga: Ketua SMSI Sumut Ungkap 3 Kunci Pelaksaan Pilkada 2024 agar Tercipta Situasi Kondusif
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, kami juga akan memberikan bantuan dan informasi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN, agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan lancar," tutur Mughi kepada Pers Selasa (6/8/2024).