Urus SKCK Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS, Kapolres Aceh Selatan Sebut Seuai Perpol Berlaku Sejak 1 Agustus 2024

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:58 WIB
Peserta pemohon mengurus SKCK didamping Kapolres Aceh Selatan dan Wakapolres.(Realitasonline.id/ ZUL)
Peserta pemohon mengurus SKCK didamping Kapolres Aceh Selatan dan Wakapolres.(Realitasonline.id/ ZUL)

Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mengurus SKCK agar mempersiapkan dokumen kepesertaan JKN dengan baik.

 

Baca Juga: Warga Resah, Maling Rumah Merajalela di Komplek Mega Martubung Asri Belawan

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK dapat diperoleh melalui kantor Pelayanan Publik Terintegrasi Polres Aceh Selatan Unit Pelayanan SKCK.

"Dengan adanya perubahan ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," tutupnya Mughi.(ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X