Seterusnya kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar dapat menyampaikan aspirasi tenaga honorer ini secara bertatap muka langsung kepada pemerintah pusat yaitu, Pj Bupati Aceh Selatan, DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), BKN, Mendagri dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Seterusnya tolak penerimaan honorer baru di tahun 2025 sesuai dengan pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN sebelum tenaga honirer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap-1, tahap-2 diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Tuntutan terakhur tolak penerimaan CPNS tahun 2025 sesuai pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Pemuda di Labusel Sumatera Utara Berani Tikam Polisi dengan Pisau, Kini Ditangkap
Menyedihkan
Salah seorang Korlap Suryatina menyampaikan bahwa kami sebagai tenaga guru honorer sangat dikesampingkan, pemerintah.
Padahal kami sudah puluhan tahun mengabdi tanpa digaji hanya Rp50 ribu dibayar per bulan.
"Demi untuk mencerdaskan anak didik kami tetap datang untuk mengajar, dengan harapan kami suatu saat akan diangkat menjadi ASN atau PPPK, namun kami diperlakukan susu perahan semata," ujarnya.
Coba dilihat sekarang tenaga honorer sekarang, ada yang mengabdi 25 tahun, namun hingga sekarang masih berhonorer.
Sementara anak didiknya sudah banyak menjadi pejabat, sambil meneteskan air mata termasuk ratusan rombongan ikut menangis mengingat nasibnya.
Juga terpantau, Ketua DPRK Aceh Selatan dan anggotanya ikut meneteskan air mata tak tahan mendengar keluhan, Suryatina.
Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwar pada kesempatan itu juga menanggapi aspirasi pengunjuk rasa dan ia akan memperjuangkan hal tersebut hingga kepusat, katanya.
Rema mengajak beberapa orang mewakili pengunjukrasa mengadakan persepakatan di ruang rapat dewan dan berakhir pukul 12.30 WIB. (ZUL)