Pemuda di Labusel Sumatera Utara Berani Tikam Polisi dengan Pisau, Kini Ditangkap

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 12:19 WIB
 Pemuda sebagai tersangka dan barang buktinya. (Realitasonline.id/Sofyan Ritonga)
Pemuda sebagai tersangka dan barang buktinya. (Realitasonline.id/Sofyan Ritonga)

Realitasonline.id - LABUSEL | Seorang pemuda terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabut ditangkap Polisi di Dusun Aek Batu Selatan Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara.

Sempat terjadi insiden saat penangkanap. Terduga pelaku pengedar Narkoba itu melukai seorang Polisi dari anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labusel saat ditangkap.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas tersangka berinisial SS alias Rizal (pria berusa 38 tahun), warga Dusun Cinta Makmur Desa Asam Jawa Torgamba Labusel yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Juga: Pusat Onkologi RSUP Haji Adam Malik akan jadi Pusat Pelayanan Kanker Terlengkap di Sumatera, Begini Harapan Pj Gubernur Sumut

Dalam operasi ini polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Ketika transaksi akan dilakukan, personel segera menangkap tersangka, dan tersangka SS mencoba melawan dengan menusuk salah satu personel menggunakan pisau, menyebabkan luka di lengan atas kiri dan punggung kiri anggota Sat Narkoba atas nama BRIPDA D.

Meski terluka, petugas tetap berhasil melumpuhkan dan menangkap tersangka dengan bantuan anggota lainnya.

Baca Juga: BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,83 gram brutto, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion putih dengan nomor polisi BK 6467 MAH, serta dua bilah pisau.

Personel yang terluka langsung dibawa ke RSU untuk mendapatkan perawatan, sementara tersangka SS diamankan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: 21 Tahun Kabupaten Sergai Banyak Kemajuan, Tokoh Melayu Kritisi Identitas Kuning-Hijau Hilang tanpa Tahu Sebabnya, Kok Bisa?

Dalam interogasi pemeriksaan, RS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan akan diedarkan di sekitar Desa Asam Jawa.

Tersangka SS juga dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana narkotika serta penganiayaan terhadap petugas kepolisian. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X