Maka tidak bisa dibantah bila ada aksi demo dari warga dan pensiunan karyawan merasa diskriminasi terhadap putra daerah, apalagi ini diterapkan selama PTPN-I bergabung dengan PTPN IV Regional 6. Papar Tengku Nasrudin.
Dijelaskan juga oleh Nasruddin, PGX sebagai wadah relawan pemenangan Prabowo Gibran, akan terus memantau dan mengawal kebijakan dan asta cita Bapak Presiden Prabowo berjalan dengan baik di daerah.
Kepada Region Head PTPN IV Regional 6 yang melakukan rekrutmen karyawan, harus berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia tahun 2023.
Tentang wajib lapor lowongan pekerja Pasal 4 Ayat 2 pemberi kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.(YO).