Realitasonline.id - Abdya | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP tidak memperpanjang masa jabatan Rahwadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Abdya yang sudah berkahir pada 17 Agustus 2025 lalu. Kali ini, Rahwadi kembali fokus menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Untuk melanjutkan estafet jabatan Plt Sekda Abdya itu, Bupati Safaruddin memberikan kesempatan kepada Amrizal Ssos terhitung mulai 18 Agustus hingga 10 November 2025 mendatang.
Penunjukan Amrizal sebagai Plt Sekda tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 875.1/773 yang ditantangani Bupati Abdya Dr Safaruddin SSos, MSP.
Dimana, dalam surat itu disebutkan, disamping mengemban amanah sebagai Plt Sekda Abdya, Amrizal juga harus menyesuaikan dirinya untuk menjalankan roda jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Abdya.
Baca Juga: Upacara Penurunan Sang Merah Putih Berlangsung Khidmat, Rico Waas Kenakan Pakaian Adat Toba
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya Yusan Sulaidi, kepada wartawan, Senin (18/8/2025) membenarkan penunjukan Amrizal sebagai Plt Sekda Abdya karena masa tugas Plt Sekda lama (Rahwadi) telah berakhir pada 17 Agustus kemaren.
Sebelumnya, kata Yusan, Kadis Perkim LH, Rahwadi ST ditunjuk sebagai Plt Sekda, tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor 875.1/121 dari tanggal 17 Februari hingga 17 Mei 2025, kemudian diperpanjang hingga 17 Agustus 2025.
“Dengan tidak lagi bertugas sebagai Plt Sekda, maka beliau (Rahwadi) kembali fokus bekerja sebagai Kadis Perkil LH Abdya,” kata Yusan.
Sementar itu, Amrizal saat dihubungi wartawan, membenarkan bahwa ia telah ditunujuk oleh Bupat Safaruddin sebagai Plt Sekda Abdya.