Realiatasonline.id - Kutacane | Pergelaran pada Festival Muslim Ayub pada tahun 2025 yang berlangsung di Stadion H.Syahadat Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan. Festival itu digelar mulai tanggal 15 hingga 18 Agustus 2025 hanya menjadi ajang musibah.
Ini bukti nyata, seorang remaja Nanda (21) warga Desa Pulonas Kecamatan Babusalam, tewas ditikam saat berlangsung penutupan Festival Muslim Ayub Fest pada Senin malam (18/08/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Padahal, MPU Aceh melalui Fatwa No.12 Tahun 2013 sudah jelas melarang konser dan pagelaran seni budaya yang bercampur laki-laki dan perempuan, apalagi berlangsung hingga larut malam. Namun fatwa ulama diabaikan, syariat ditinggalkan, hiburan dipaksakan kata Dahrinsyah kepada realiatasonline.id pada Selasa (19/08/2025).
Ia menyatakan, festival Muslim Ayub ini hanya menghasilkan duka, darah dan kehilangan nyawa. Inikah yang kita sebut hiburan? Layakkah sebuah pesta musik dibayar dengan nyawa?
Disingungnya, wakil rakyat semestinya membawa maslahat, bukan mudharat, termasuk Pemerintah daerah pun harus tegas, "Aceh punya syariat, punya marwah, jangan dikorbankan demi popularitas sesaat dan kepentingan politik kata Dahrinsyah.
Tragedi ini menjadi acuan kita bersama, ketika fatwa ulama diabaikan, maka yang lahir bukan tawa, melainkan air mata."Apa pun alasannya, kehilangan nyawa akibat sebuah acara hiburan tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Ini adalah peringatan keras bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan dan penyelenggara kegiatan di Aceh Tenggara.
Aceh bukanlah daerah sembarangan. Aceh adalah daerah istimewa dengan kekhususan syariat Islam yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ulama, melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan.
Fatwa tersebut secara tegas melarang pagelaran seni budaya dan hiburan—termasuk konser musik—yang melanggar syariat,"bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, menghadirkan alat musik terlarang, atau berlangsung pada waktu yang mengganggu ibadah ungkap Dahrinsyah.
Lanjutnya, hal ini sangat di sayangkan, konser di Kutacane justru melanggar poin-poin tersebut. Penonton bercampur, acara berlangsung hingga larut malam mendekati pukul 11 malam, kemudian atmosfer pesta jauh dari nilai keislaman yang dijaga masyarakat Aceh. Bukankah ini bentuk nyata pembangkangan terhadap fatwa ulama dan nilai adat budaya Tanoh Alas yang menjunjung tinggi kesopanan dan marwah?