Yusan Pensiun, Nur Afni ditunjuk Jadi Plt Kepala BKPSDM Abdya

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 1 September 2025 | 15:16 WIB
Surat penunjukan Nur Afni jadi Plt Kepala BKPSDM Abdya
Surat penunjukan Nur Afni jadi Plt Kepala BKPSDM Abdya


Realitasonline.id - Abdya | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Yusan Sulaidi terhitung tanggal 1 September 2025 resmi memasuki masa pensiun. Untuk penggantinya, Bupati Safaruddin menunjuk Nur Afni Muliana sebagai Plt Kepala BKPSDM setempat.

“Benar, mulai hari ini, Senin 1 September 2025 saya pensiun dan SK nya jyga telah daya terima,” kata Yusan, Senin (1/9/2025) via pesan WhatsApp.

Plt Sekda Abdya, Amrizal, juga membenarkan informasi pensiunan Yusan tersebut. Sebagai pengganti sementara, Bupati Abdya Safaruddin menunjuk Nur Afni Muliana, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Abdya.

Baca Juga: NU Gelar Pengkaderan Angkatan V di Dayah Manyang Puskiyai Aceh Abdya

 

“Sekarang diisi oleh Nur Afni Muliana, sebagai Plt Kepala BKPSDM,” ucap Amrizal.

 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 875.1/845, bahwa Nur Afni Muliana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, diberikan mandat untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala BKPSDM terhitung mulai 1 September 2025 hingga 1 Desember 2025.

 

Baca Juga: Livin’ by Mandiri Jadi Ekosistem Transaksi Lengkap Nasabah, Apa Saja Fiturnya?

 

Surat perintah yang ditandatangani Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, pada 29 Agustus 2025 itu menegaskan, penunjukan Plt dilakukan karena adanya kekosongan jabatan Kepala BKPSDM setelah Yusan Sulaidi memasuki masa pensiun.

 

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, tugas tambahan sebagai Plt Kepala BKPSDM akan berakhir dengan sendirinya apabila telah diangkat pejabat definitif.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X