Satu Unit Beko Galian C Disita, YARA Abdya Minta Polisi Tidak Tebang Pilih

photo author
[email protected], Realitas Online
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

Blangpidie, Realitas
Penyitaan alat berat galian C berupa beko (excavator) yang beroperasi di kawasan Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) oleh Polres Abdya mendapat dukungan dan apresiasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya. Tapi YARA meminta Polisi tidak tebang pilih dalam melakukam pengusutan galian C yang diduga ilegal dalam kabupaten setempat.

Ketua YARA perwakilan Abdya, Miswar SH, kepada awak media, Kamis (24/1) mengatakan, apresiasi yang disampaikan pihaknya terhadap kinerja Polres Abdya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas galian C ilegal itu merupakan langkah tepat dalam upaya penegakan hukum dan patut didukung sepenuhnya.

Sebab, selama beroperasi dikawasan itu, oknum pelaku galian C diduga tak memiliki izin, bahkan kehadiran aktivitas penggalian material bangunan berupa pasir dan batu di kawasan itu sudah sangat meresahkan warga sekitar.

"Kami juga meminta Kapolres Abdya untuk mengusut secara tuntas seluruh pekerjaan galian C dan melakukan penyitaan terhadap alat Berat yang tidak menggantongi izin di lokasi lain dalam kawasan Abdya, " paparnya.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak galian C di Abdya yang tidak memiliki izin, seperti di kecamatan Babahrot tepatnya di Desa Alue Penawa, Desa Simpang Gading, Dusun Alue Baneng Desa Ie Mirah, Desa Pante Rakyat. Di Kecaatan Kuala Batee seperti di Desa Panto Cut, Desa Gelanggang Gajah, Gampong Tengoh. Di Kecamatan Jumpa meliputi Desa Ladang Neubok, di Kecamatan Blangpidie meliputi Desa Guhang, Desa Mata Ie, kawasan Kecamatan Tangan-Tangan di Desa Adan dan di Kecamatan Lembah Sabil seperti di Desa Kaye Aceh, Desa Gelanggang Batee dan Desa Ujong Tanoh.

"Di kawasan Guhang juga ada Galian C tanah gunung dipinggir jalan umum masih beraktivitas sampai dengan hari ini. Semua lapisan masyarakat Abdya mengetahuinya dan bagaimana dampaknya juga sangat dirasakan masyarakat," terangnya.

Akan hal itu, pihaknya mendesak Polres Abdya untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1 semua warga negara bersamanan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

"Jika Polres tidak bisa memerlakukan kesamaan hak. Kami YARA Abdya akan menyurati Polda dan Mabes Polri terkait dengan aktivitas galian C ilegal yang tidak diproses hukum dan melampirkan dokumen-dokumen galian C yang tidak ada izin, "pungkasnya. (R-Zal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

X