Blangpidie - Realitasonline.id | Pasca digugurkan dalam uji tes kemampuan membaca Alquran beberapa waktu lalu, salah seorang calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Seliah mengajukan keberatan terhadap hasil yang dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi (Panser) Penjaringan Calon Anggota KIP setempat.
Langkah keberatan itu dilayangkan Seliah melalui Suhaimi N SH selaku Kuasa Hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Abdya, Kamis (8/6/2023). Yakni terhadap Surat Keputusan Pengumuman Uji Mampu Membaca Alquran Nomor 20/PANSEL-KIP/ABDYA tentang Keputusan Tim Penguji Uji Mampu Membaca Alquran untuk seleksi calon Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Abdya Periode 2023-2028.
Baca Juga: Saat Ninjau Proyek Pemprovsu di Tanah Karo, Ini Catatan Diberikan Baskami Ginting
Suhaimi yang juga Ketua YARA Perwakilan Abdya, mengatakan keputusan tim Pansel atas kliennya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu sangat merugikan kliennya yang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran.
Menurutnya, Tim Panser dalam mengeluarkan Keputusan pengumuman bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Calon Anggota KIP di Aceh.
"Selain alasan itu, kita juga menemukan adanya pelanggaran- pelanggaran administrasi yang sangat fatal dalam penyelenggaraan seleksi. Ini patut diduga tidak memenuhi prosedur ataupun aturan-aturan sah yang telah berlaku sebagaimana mestinya pada seleksi calon KIP Abdya," kata Suhaimi, dalam rilis yang diterima wartawan.
Baca Juga: SOL Sosialisasi Program Bank Sampah ke Masyarakat Pahae Taput
Dengan begitu, kliennya (Seliah) mengajukan keberatan administrasi sebagai sanggahan terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Pansel KIP dan Tim Penguji KIP Abdya
Serta meminta Tim Pansel KIP Abdya menghentikan tahapan rekrutmen KIP dan melakukan tes ulang uji mampu baca Alquran sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 Pasal 9 Poin C.
Lanjut Suhaimi, mengingat dasar-dasar uji mampu membaca Alquran yang sah seharusnya sesuai dengan aturan- aturan yang berlaku, namun dalam fakta yang terjadi pada proses seleksi oleh Tim Pansel KIP Abdya Tahun 2023 telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh.
Baca Juga: Yudisium FEBI UIN Sumut: Iin Prasetyo Staf Redaksi Realitas Online Jadi Wisudawan Berprestasi
"Menurut hemat kami, Tim Pansel KIP Abdya dari pertama tidak membuat aturan yang baku yang jelas terkait tes Uji Mampu Baca Alquran, bagaimana cara penilaian, standar nilai yang diloloskan, dan tidak sinkron antara Tim Pansel KIP dengan Dewan Juri Uji Baca Alquran mengenai nilai yang diloloskan, bersifat tidak independen dan cacat hukum dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 poin d," sebutnya.
Selain itu, tambahnya, tim Pansel KIP Abdya telah mengumumkan secara luas hasil Uji Mampu Membaca Alquran tanpa mempertimbangkan nilai-nilai atau marwah seorang ibu, seorang perempuan, seorang pejabat publik yang notabennya penyelenggara yang sudah pernah melalui proses perekrutan yang sama pada periode lalu, bertentangan dengan Pasal 9 huruf c.
Lebih lanjut, Suhaimi menjelaskan, sebagai seorang perempuan kliennya merasakan didiskriminasi begitu kuat saat proses itu, karena tidak diberikan kesempatan untuk tidak membaca dengan tenang, walau dalam kondisi Haid dengan meniat Zikir.