Bacaleg di Abdya Mulai Tes Kemampuan Baca Al Quran Ini Peraturan Di Aceh

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 22:32 WIB
Para Bacaleg di Abdya mulai mengikuti uji kemampuan membaca Alquran yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Selasa (6/6/2023) (Realitasonline.id/Syahrizal)
Para Bacaleg di Abdya mulai mengikuti uji kemampuan membaca Alquran yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Selasa (6/6/2023) (Realitasonline.id/Syahrizal)

Blangpidie-Realitasonline.id | Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (6/6/2023) mulai pagi hingga sore hari mulai mengikuti uji kemampuan membaca Al Quran yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya.

Tes kemampuan baca Al Quran itu dibagi untuk gelombang pertama merupakan giliran Bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) 1 yang mencakup Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa.

Baca Juga: Tiga Pencurian TBS Tertangkap Tangan Pelaku Sempat Melawan Petuga

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Abdya, Seliah mengatakan tes kemampuan membaca Alquran hari ini Selasa 6 Juni 2023 diikuti oleh Bacaleg dari Dapil 1. Sedangkan tes kemampuan membaca Alquran untuk Dapil 2 dan Dapil 3 akan menyusul.

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat Tetapi Staf Ahli Bupati Deli Serdang Ini Masih Menguasai Jatah Rumah Milik Dinas Perikanan

“Tes ini kita gelar di aula KIP Abdya dengan menghadirkan tiga unsur tim dewan juri, yakni dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Setelah Dapil 1 selesai, akan menyusul Dapil 2 dan 3,” ujarnya.

Jika selama kegiatan tersebut berlangsung dan ada Bacaleg yang berhalangan hadir karena sebab yang tidak bisa dielakan, hal itu akan dijadwalkan kembali, sehingga mereka tetap masih bisa mengikuti uji mampu baca Alquran.

Baca Juga: Cuaca Panas di Kota Makkah Ini Imbauan Untuk Jamaah Haji Indonesia

Uji kemampuan membaca Alquran bagi para Bacaleg ini merujuk pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK. Uji kemampuan membaca Alquran itu menjadi salah satu syarat kumulatif bagi Bacaleg khususnya yang beragama Islam. Mengenai penilaian uji mampu baca Alquran itu difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. (Zal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X