Baca Juga: Terungkap Perubahan Penjabaran Penggunaan APBD Murni 2023 Tanpa Koordinasi DPRD Palas
"Karena berdasarkan keyakinan klien kita, haram hukumnya membaca Alquran saat Haid, namun tim penguji tetap mendesak, dan ini membuat kliennya tertekan secara psikis, dan menyebabkan gugup. Apakah hal ini yang menjadi indicator penilaian rendah terhadap klien kita, ini patut dijelaskan," ungkapnya.
Menurutnya, tim penguji memberikan nilai tanpa tolak ukur yang jelas, hal ini terkesan bahwa ada upaya untuk menjatuhkan harkat martabat kliennya sebagai seorang penyelenggara pemilu, sebagai seorang perempuan Aceh, sebagai seorang ibu yang memiliki anak-anak yang rentan mendapatkan bulliying dari teman-temannya.
"Terlebih lagi sebagai penduduk Aceh yang lahir di Aceh, di besarkan di Aceh dan bukan seorang Mualaf," ujarnya.
Tambahnya, tim penguji dan Pansel KIP sudah membuat kalimat uji mampu membaca Alquran dengan pengertian yang sangat sempit dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari tahapan uji mampu sendiri, oleh karena tim uji mampu menggangap bahwa mampu seperti hal nya seorang yang ahli, cakap dan mahil.
"Pada hal kalimat yang dimaksudkan adalah mampu=bias=dapat, karena bukan untuk mencari seorang Qori yang mahil. Dalam hal ini tim penguji dan tim Pansel KIP sudah melewati batas kewenangan dalam mengambil penilaian yang merugikan kliennya sebagai muslim yang mampu membaca Alquran," tandasnya lebih lanjut. (Zal)