Supremasi Keadilan Aceh Sesali PT Sinar Mentari Dwiguna di Abdya Terkesan Prioritaskan WNA Jadi Pekerja

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 6 Juli 2023 | 17:25 WIB
Ketua Saka, Miswar
Ketua Saka, Miswar

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menyesali pihak PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) yang bekerja sama dengan PT Juya Aceh Mining (JAM) yang berlokasi di Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) lebih memprioritaskan Warga Negara Asing (WNA) ketimbang putra daerah setempat.


"Kita tidak mengetahui kalau selama ini banyak WNA ketimbang putra Daerah yang jadi tenaga kerja di PT SMD. Harusnya, perusahaan tambang tersebut rekrutlah tenaga di wilayah Abdya," kata Ketua SaKA, Miswar kepada wartawan, Kamis (6/7).


Seharusnya, lanjut Miswar, Pihak Perusahaan yang bergerak di bidang biji besi itu lebih memperioritaskan putra daerah ketimbang WNA.

Baca Juga: Pemkab Lampung Utara Serahkan Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani, Bupati: Dukung Swasembada Pangan

"Setidaknya ada pengumuman perekrutan karyawan dari pihak perusahaan untuk putra daerah yang ingin bekerja disana. Saya rasa kita juga punya SDM yang berkualitas," ungkapnya.

Anehnya, mulai dari tukang masak hingga teknisi kelistrikan di impor dari luar. Padahal, SDM yang seperti itu sangat melekat dengan kearifan lokal di wilayah Abdya.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Balai Pengajian Muhammadiyah Samalanga Hingga Kini Masih Pencarian


Miswar menduga jumlah WNA yang bekerja di PT SMD lebih dari 14 orang.

"Kita duga diluar 14 orang itu belum melaporkan ke dinas terkait soal kedatangan mereka ke Abdya," sebutnya.

Menurut Miswar, kehadiran Perusahaan yang bekerja sama dengan PT JAM yang membidangi jasa pengangkutan dan produksi biji besi itu bisa berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023, Bupati: Saya Sangat Mendukung


"Yang kita khawatirkan setelah hasil bumi dikuras habis oleh perusahaan, masyarakat kita tidak ada manpaat apapun dengan kehadiran perusahan tersebut selain bencana yang melanda ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Dandim Abdya Ajak LSM dan Wartawan Jaga Netralitas di Tahun Politik


Penyikapan itu, sesuai dengan Undang-undang Dadar (UUD) 1945 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dimana tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X