Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Bupati Aceh Selatan Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 20:03 WIB
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Bupati Aceh Selatan Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf (Realitasonline.id/ ZUL)
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Bupati Aceh Selatan Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf (Realitasonline.id/ ZUL)

Aceh Selatan - Realitasonline.id | Dalam rangka memperingari hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyerakan Sertifikat Tanah Wakaf.

Acara penyerahan tersebut berlangsung di Rumoh Inong, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Kamis (20/7/2023).

Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Camat Meukek, Ketua Forum Nazir Kabupaten Aceh Selatan, Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan, dan para Kasi kejari setempay dan undangan lainnya.

Baca Juga: Bol4 Siap Konser di Jakarta, Cek Tanggal dan Harga Tiketnya

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, dalam sambutannya mengatakan, tanah wakaf memiliki potensi pemanfaatan yang sangat besar, sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel.

Namun permasalahan kepemilikan tanah seringkali menjadi polemik yang menimbulkan konflik dan melahirkan masalah dikemudian hari, tuturnya.

Walaupun demikian, Aceh Selatan telah diwujudkan melalui pelaksanaan perjanjian kerjasama tiga lembaga, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, tentang koordinasi dan Kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.

Baca Juga: Tim Juri Nasional Verifikasi Perpustakaan MAN Inovasi Abdya

“Atas nama pemerintah daerah, Tgk Amran mengucapkan terimakasih kepada badan pertanahan nasional Aceh Selatan, kantor Kementerian Agama dan khususnya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang bersamaan dengan peringatan hari bhakti adhyaksa ke-63 tahun 2023, telah mewujudkan terlaksananya kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf, sebagai langkah nyata dan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah digagas," papar bupati.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPN Aceh Selatan, Heriansyah menyampaikan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa.

Baca Juga: Bank Indonesia Helat FESYar Sumatera 2023, Ada Fatin Shidqia dan Salma Salsabila Idol

Lebih lanjut Kepala BPN menyampaikan, tahun ini target sertipikasi tanah wakaf yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, adalah 100 bidang.

Sampai saat ini dari target 100 bidang, 47 bidang telah dilaksanakan pengukuran dan 21 bidang sudah terbit sertipikat, terang Heriansyah.

Heriansyah menambahkan, untuk kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Aceh Selatan, diberikan amanat untuk menyelesaikan target sertipikat sebanyak 14.820 bidang, dan tahun ini insyaAllah untuk kabupaten ini akan terbit sertipikat sebanyak 14.820 bidang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X