Bireuen - Realitasonline.id | Sekretaris AWB (Asosiasi Walet Bireuen) Ali Ahmad menilai aksi segel penangkaran burung walet oleh Tim Penertiban Pemkab Bireuen dinilai bentuk unjuk kekuatan (show of force) terhadap pemilik bangunan penangkaran walet.
Ali Ahmad yang ditemui Realitasonline.id di Kantornya Jalan Gajah Bireuen, Kamis (27/7/2023), membenarkan memang ada penangkaran walet yang sudah mati izin akibat tidak sanggup diperpanjang lagi.
"Walet di sini mungkin beda dengan yang di kota lain. Di sini Kabupaten Bireuen semuanya memiliki izin, tetapi ada yang izinnya sudah mati dan tidak sanggup diperpanjang," ujar Ali Ahmad.
Baca Juga: Pendidikan Bintara SPN Polda Sumut Dibuka, Irjen Agung Setia dan Plt Bupati Langkat Bangga
Ali Ahmad yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Bireuen menyebutkan walau ada usaha penangkaran sarang walet yang sudah mati izin, Pemkab Bireuen mestinya tidak sertamerta melakukan penyegelan tempat usaha itu.
Menurut Ali Ahmad, Pemkab Bireuen semestinya bijak ketika mengambil sebuah tindakan, apalagi hal itu menyangkut tempat usaha masyarakat yang sepatutnya mendapat pembinaan dari Pemkab.
"Kami selaku pengurus AWB merasa dilecehkan dengan tindakan Pemkab yang melakukan penyegelan. Seharusnya untuk menyelesaikan pajak walet, Pemkab bisa mengajak kami untuk mencari jalan terbaik," sebutnya.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Bireuen Resahkan Masyarakat, Pj Bupati Ajak Polisi dan BNN Berantas
"Tanya ke kami mengapa tidak memperpanjang izin. Apa karena bandel atau memang karena faktor hasil walet. Sekarang sarang walet super hanya laku empat jutaan perkilo. Yang mutu biasa hanya sekitar dua juta rupiah sekilo," jelasnya.
"Ini beda dengan masa dulu yang mencapai Rp 10 juta perkilo. Jadi jangan asal main segel, kesannya bentuk show of force," tegas Ali Ahmad lagi.
Ia juga menjelaskan cara penyegelan rumah walet yang tidak sesuai aturan hukum. Tim yang turun ke lapangan disebutkan Ali Ahmad bukan menyegel tempat usaha walet, tetapi yang mereka segel adalah bangunan tempat tinggal atau pagar halaman.
Baca Juga: Letkol Inf Faiq Fahmi Kini Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Cut Syazalisma: Selamat Datang
"Andaipun Mereka dengan terpaksa perlu menyegel, segel dipasang di pintu sarang walet atau pintu masuk ke rumah walet. Segel itu juga punya batas waktunya, bukan asal tempel atau pasang garis, setelah itu selesai," sebut Ali Ahmad.
Seterusnya Ali Ahmad mengajak Pemkab Bireuen untuk menyelesaikan masalah izin dan pajak walet dengan cara bermusyawarah.