Diceritakan Ali Ahmad, di era Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang dinilai arif dalam memungut pajak walet.
Baca Juga: Calo Bergentayangan Diduga Dipelihara Oknum Kepala UPTD Samsat Aceh Utara, Korban Melapor ke Polres
Tindakan yang ditempuh Mustafa A Glanggang, sebut Ali Ahmad tidak mengandalkan "kekuatan" jabatan untuk menarik pajak dari liur burung walet, tetapi mengajak pemilik penangkaran walet untuk "berpartisipasi" membangun Bireuen dengan melunasi pajak walet.
"Bireuen kan milik bersama, ajak pemilik walet untuk berpartisipasi. Tetapi karena sekarang harga walet anjlok maka perlu dimusyawarahkan bagaimana cara memperpanjang izin dan besaran pajak," sebutnya.
Amatan Realitasonline.id, Kamis (27/7/2023), Tim Penertiban Terpadu Pemkab Bireuen yang terdiri dari Satpol PP/WH Bireuen, Perizinan, BPKD, PUPR Bireuen dan unsur lainnya turun ke sejumlah tempat melalukan penyegelan tempat penangkaran burung walet.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Polres Aceh Selatan Siapkan Personil Ton Dalmas
Tim yang didalamnya juga ikut serta Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, penyegelan sarang walet itu dilakukan dengan memasang tali pembatas dan menempelkan stiker pemberitahuan pada bangunan yang digunakan untuk penangkaran walet.
Seperti yang dipasang pada beberapa bangunan di jalan Gajah Kota Bireuen, tali pembatas dan stiker dipasang pada tiang dan pagar bangunan. Tidak saja jalan Gajah, namun puluhan sarang burung di kawasan lainnya dalam Kabupaten Bireuen juga dipasang tali pembatas dan stiker.
Bunyi dari Stiker yang ditempel pada bangunan, yaitu Tempat ini Sementara Ditutup dan Dihentikan Kegiatan, karena melanggar Peraturan Daerah/ Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Sarang Walet. (AJ)