Dengan demikian, tujuan pengembangan wilayah kawasan wisata alam Tapaktuan adalah terwujudnya wilayah pengembangan Tapaktuan sebagai pusat wisata dengan keunikan bentang alam yang didukung oleh hasil perikanan dan perkebunan.
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Negara, DJP, DJPK dan Pemda di Sumut Jalin Kerja Sama
Sementara itu Staf ahli menteri ATR berharap bahwa khusus untuk RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan dapat disusun dengan memfokuskan kawasan wisata bentang alam karena Aceh Selatan dipandang sangat potensial untuk wisata alam dan memiliki keunikan.
Kegiatan lain yang dilaksanakan pada kawasan adalah kegiatan yang mendukung kemajuan wisata alam Tapaktuan, dengan demikian Tapaktuan memiliki nilai lebih dan keunikan dibandingkan daerah lain.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan Soroti Angka Kemiskinan Capai 187 Ribu Orang
Dengan berbagai tanggapan yang membangun juga disampaikan oleh Kementerian guna penyempurnaan RDTR Kawasan Wisata Alam Tapaktuan.
Seperti harapan Bupati Aceh Selatan Dalam RDTR ini dapat segera diselesaikan dan mendapatkan persetujuan substansi sehingga penataan ruang yang baik ini menjadi pintu masuk terbaik bagi investasi menuju Aceh Selatan makmur, adil dan sejahtera.
Selanjutnya pada Rabu (23/8/2023) juga dilaksanakan pembahasan teknis lanjutan oleh Kementerian ATR dan PUPR Aceh Selatan di Jakarta.(ZUL)