Terduga Pria Warga Desa Krueng Kale Ditangkap Polres Aceh Selatan

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Tersangka inisial AM ditangkap Polres Aceh Selatan. (Realitasonline.id|/Zul)
Tersangka inisial AM ditangkap Polres Aceh Selatan. (Realitasonline.id|/Zul)

Aceh Selatan - Realitasonline.id | Polres Aceh Selatan kembali menangkap seorang pria warga Aceh Selatan berinitial AM (36).

Tersangka yang berisial AM itu merupakan salah seorang warga Desa Krueng Kale Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan belum lama ini.

Bersama pria inisial AM (36) itu turut disita juga barang bukti (BB) satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,03 gram, satu unit Sepeda Motor Vario dan satu unit HP Android merek Realmi.

Baca Juga: DPRD Medan dan Pemko Sepakat KUA-PPAS P-ABPD Tahun 2023

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi mengatakan informasi ini berawal dari masyarakat ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas di jalan Desa Krueng Kale Pasie Raja.

Baca Juga: Ayah Sadis ! Aniaya Anak Kandung Usia 8 Tahun Diduga Dipicu Mabuk Tuak

Pria inisial AM itu pun kemudian diberhentikan. Setelah memberitahu bahwa dari pihak Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan.

Dari pria tersebut didapatkan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong bajunya, tersangka tak bisa lagi berkotik atau alasa.

Baca Juga: Bukan Main! Segini Paket Sabu yang akan Diedar dari Para Pria di Aceh Barat Daya

Mereka langsung mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu ini miliknya. Secara cepat petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Atas kejadian itu, terduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X