"Berdasarkan LP kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja, maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan, atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja," pungkasnya. (YO)
"Berdasarkan LP kasus merupakan kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja, maka yang menjadi penjamin pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan, atau ASABRI atau Taspen dan Jasa Raharja," pungkasnya. (YO)