aceh

Pj Bupati Abdya Terindikasi Gagal Teken RPJP 2025 hingga 2045, Penyusunan RPJM Bupati dan Wabup Terpilih Terancam

Selasa, 28 Januari 2025 | 18:23 WIB
Pemkab Abdya (Aceh Barat Daya). (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Abdya | Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya periode 2025 hingga 2030 hanya berselang seminggu lebih lagi yang diprediksi pada bulan Februari 2025 mendatang dalam sidang istimewa paripurna DPRK setempat.

Di sisi lain ada dokumen perencanaan daerah yang harusnya menjadi rujukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bupati-Wakil Bupati Abdya periode 2025-2030 nanti.

Sumber keterangan yang di peroleh wartawan, Selasa (28/1/2025), sampai saat ini dokumen rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Abdya sudah berada di gedung DPRK Abdya untuk dibahas dan disekapati dalam bentuk Qanun.

Baca Juga: Secara Aklamasi, Teguh Novrianto Jadi Ketua KNPI Abdya

Sementara itu, keterangan yang di dapat dari Gedung DPRK Abdya bahwa dokumen tersebut baru diserahkan oleh pihak eksekutif (Pemkab Abdya) pada bulan Desember 2024 lalu.

Padahal sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 bahwa penyelesaian dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 selambat-lambatnya minggu ke empat pada bulan Agustus 2024.

Dengan demikian, Pemkab setempat dianggap lalai, sehingga Pj Bupati Abdya tidak mengindahkan Intruksi Mendagri tersebut yang mana Pj Bupati baru menyerahkan dokumen tersebut pada bulan Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, Polsek Tanjung Morawa Tingkatkan Patroli di Pusat Perbelanjaan

Dari Keterlambatan Pengesahan Dokumen Penting Daerah tersebut, Pj Bupati Abdya terindikasi gagal dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.

Dengan belum pastinya dokumen RPJP tersebut dibahas dan disahkan maka akan berpengaruh terhadap penyusunan RPJM Bupati-Wakil Bupati yang akan dilantik dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Mana Yang Baik, Memakai Oktan Booster Atau Bbm Beroktan Tinggi ?

Kepala Bappeda Abdya, Rahmat Sumedi yang dihubungi terpisah terkait hal tersebut membantah kalau masalah RPJP terlambat diserahkan ke legislatif. Pasalnya, ada dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang ditunggu pada waktu itu.

"Tapi saat ini telah kita serahkan ke Bagian Legislasi dewan. Kita masih menunggu jadwal pembahasannya. Mengenai kapan, kita tidak tau juga," ujarnya singkat. (Zal)

Tags

Terkini