Bireuen - Realitasonline.id| Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen melakukan Tera terhadap alat timbangan pedagang emas di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan Tera timbangan emas itu dengan menyasar 44 Pedagang Emas di Kota Bireuen dan di sejumlah Kota Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Bireuen dijadwalkan berlangsung selama 10 hari dari Senin, 15 - 24 Mei 2023.
"Yang ditera oleh Metrologi Legal Bireuen adalah timbangannya, bukan kadar kemurnian emas," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Irfan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Lantas Taput Akan Kikis Istilah Dang Maralogo Tulang Picu Supir Angkot Ugal-Ugalan
Irfan yang ditemui Realitas di Ruang kerjanya menjelaskan, sejak September 2020, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen sudah dapat melakukan atau melayani Tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya setelah mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera - Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi.
"Sebelumnya Kabupaten Bireuen harus melakukan kerjasama dengan daerah lain yang sudah ada unit metrologi untuk tera/tera ulang alat-alat ukur dan timbangan," sebut mantan Kadis Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bireuen ini.
Baca Juga: Bapenda Kota Medan Bongkar Reklame Liar Di 8 Kecamatan Ketahuan Tak Bayar Ini!
Ia juga menjelaskan dengan adanya unit metrologi legal di Bireuen dapat meringankan biaya pedagang untuk membayar retribusi.
"Sekarang retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bireuen," jelasnya.
Baca Juga: Kerjasama Produksi Vaksin HPV: Bio Farma dan MSD Komitmen Cegah Kanker Serviks di Indonesia
Irfan mengimbau pedagang atau pengusaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar ditera setiap waktu.
"Ini untuk menjamin agar sama-sama tidak dirugikan. Pedagang dan konsumen tidak rugi dalam bertransaksi," sebutnya. (AJ/*)