Bapenda Kota Medan Bongkar Reklame Liar Di 8 Kecamatan Ketahuan Tak Bayar Ini!

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 15 Mei 2023 | 22:13 WIB
Petugas Sat Pol PP membongkar reklame liar termasuk juga yang tak bayar pajak. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)
Petugas Sat Pol PP membongkar reklame liar termasuk juga yang tak bayar pajak. (Realitasonline.id/Kominfo Medan)

Medan - Realitasonline.id| Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gerak cepat membongkar reklame liar dengan operasi secara masif. Penertiban yang dilakukan Bapenda Kota Medan ini untuk menindaklanjuti peritah Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penertiban reklame liar.

Penertiban yang dilakukan Bapenda Kota Medan ini harus dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan 2023 dari sektor reklame. Berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan, maka mulai dilakukan penertiban reklame liar di delapan kecamatan.

"Ada delapan dari total 21 kecamatan se Kota Medan meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan," ucap Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Minggu 14 Mai 2023.

Baca Juga: Kerjasama Produksi Vaksin HPV: Bio Farma dan MSD Komitmen Cegah Kanker Serviks di Indonesia

Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, Benny mengaku pembongkaran reklame liar ini umumnya dalam bentuk papan reklame toko.

Operasi penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Selain papan reklame toko, lanjutnya, papan billboard maupun baliho terpasang secara liar tanpa membayar pajak ke Pemko Medan juga menjadi sasaran pertiban di delapan kecamatan tersebut.

Baca Juga: Leap Telkom Digital Komiten Telkom Dukung Kedaulatan Digital Di Indonesia

Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka mengejar target PAD Kota Medan yang pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp25 miliar.

"Jika pada 2022, target PAD dari reklame sebesar Rp76,85 miliar dengan pencapaian hingga 101 persen. Di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," ucap Benny optimis.

Pihaknya juga menilai secara umum wajib pajak di Kota Medan sudah mulai tertib dan patuh membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan Kota Medan yang hasilnya bisa dinikmati bersama.

Baca Juga: Pengurus Pusat Dekranas Berbagi Pengalaman ke Langkat

Benny berharap para wajib pajak yang baru atau belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha untuk membayarkan pajaknya ke kas Pemko Medan melalui Bapenda Kota Medan.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164," tuturnya.(AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X