Bireuen - Realitasonline.id | Seorang pria menghina Nabi Muhammad melalui akun TikTok akhirnya ditangkap polisi pada Kamis semalam (18/5/2023).
Diketahui pria tersebut merupakan warga Bireuen, yang memiliki surat keterangan sakit jiwa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam.
Perbuatan penghinaan tersebut dilakukan dari video yang diunggah di TikTok dengan nama akun @saifulakbar87.
Adapun identitas pelaku ialah Sai bin Abd (54), seorang pedagang dan merupakan warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.
Saat dibekuk polisi di rumahnya pelaku melakukan perlawanan.
Pembekukan dilakukan gabungan Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan kasus tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad melalui media sosial. Walaupun demikian, pelaku akan tetap dites kejiwaannya.
Baca Juga: Tanpa Minum Obat, Cara Menghilangkan Flu dengan Teknik Hirup Uap Dijamin Sembuh
Zia juga mengatakan bahwa Polres Bireuen terus melakukan lebih dalam dan tetap berkoordinasi dengan ahli jiwa.
Langkah lainnya, menyerahkan pelaku kepada keluarga untuk dilakukan perawatan kejiwaan dan didampingi personil Sat Reskrim Polres Bireuen. (MIF)