Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Rita Hayati membenarkan atas temuan Pansus DPRK Bireuen.
Baca Juga: Polres Batubara Persiapkan Penanganan Karhutla, Simulasi Modifikasi Motor Jadi Alat Pemadam
"Benar. Semua bangunan reklame tidak ada IMB, baik yang baru maupun yang lama. Selain IMB (sekarang PBG), izin penyelenggaraan reklame juga belum dimiliki. Sekarang ada pengelola yang sudah mengajukan izin (IMB), dan proses awalnya di PUPR," jelasnya.
Namun ditanya jumlah bangunan papan reklame atau billboard di Kabupaten Bireuen, Rita Hayati tidak bisa memastikan. "Belum ada datanya," kata Rita Hayati. (AJ)