aceh

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyeludupan Barang Impor, 11 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:10 WIB
Tim Gabungan dari Bea Cukai, Kodim 0104 Aceh Timur dan Polres Langsa, saata memberi penjelasan terkait operasi tim menggagalkan penyeludupan serta menyita barang Impor, di Gudang PT APPI Alur Dua Kota Langsa (Realitasonline.id/yoes)

 

Langsa - Realitasonline.id | Operasi Tim Gabungan Bea Cukai, Kodim 0104 Aceh Timur dan Polres Langsa, gagalkan penyeludupan serta menyita barang Impor, dari Gudang PT APPI Gampong Alur Dua Kota Langsa.

Penyeludupan barang impor asal luar Negeri itu disergab Tim pada, Kamis (03/08/2023) pukul 01.00 wib, diawali dari laporan masyarakat dengan TKP nya, Pelabuhan Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian tidak berselang waktu lama, hasil observasi pengembangan, tim langsung memburu pelaku dan menangkap 11 pelaku, juga menyita barang bukti dari Gudang eks Pabrik Plywood, di Gampong Alur Dua Langsa Baro.

Baca Juga: Pangdam IM Didampingi Danrem 011 Tutup TMMD Ke-117 Kodim 0104/Atim: Sasaran Fisik 100 Persen

Diperoleh informasi dari Tim Gabungan Bea Cukai, Kodim 0104 Aceh Timur dan Polres Langsa bahwa, barang sitaan tangkapan tersebut merupakan barang impor ilegal dari Negara Thailand.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, kepada pers di Kantor Bea Cukai Kantor Wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa membenarkan,Tim Gabungan berhasil mengamankan barang- barang impor dan diduga dari Thailand.

Adapun barang impor tersebut berupa, 7 ekor kambing, 100 box teh hijau, 88 batang bibit tumbuhan, satu unit Kapal Motor (KM) dan satu unit mobil box diduga sebagai sarana pengangkut barang selundupan itu.

Baca Juga: Berkas OG Cs Lengkap, Tersangka Korupsi Dana PSR Dilimpahkan ke Kejari Langkat

Dijelas lagi oleh Sulaiman, pihaknya juga telah mengamankan, 11 orang pelaku yang masing- masing berinisial AW, I, IK, MS, R, N, I , MY, R, T dan R. Diantara 4 pelaku tersebut kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dari barang bukti yang ada. "Para tersangka itu telah ditahan di Lapas Kota Langsa, sejak hari Jum’at, 4 Agustus 2023," paparnya.

Terkait Saat identitas para pelaku, Sulaiman menjelaskan, para pelaku merupakan warga Kota Langsa dan Aceh Tamiang, serta barang bukti satu unit Kapal Motor mesin berkapasitas 250 PK, dan satu unit mobil box telah diamankan. 

Baca Juga: Tekab Sat Reskrim Polres  Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Jambret Dari Pelariannya di Tapsel

Kepala Bea Cukai juga menjelaskan, alasan para pelaku tidak dihadirkan diacara konferensi pers ini, karena para tersangka masih dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. "Terkait dengan tersangka, Insyaallah...! saat prosesnya nanti akan disampaikan ke media," ujar Sulaiman.(Yoes)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB