Langkat - Realitasonline.id | Berkas perkara menjerat OG Cs sebagai tersangka korupsi dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Langkat, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran kepada awak media ini, Rabu kemarin menyebutkan, tersangka dan barang bukti (tahap II) dilimpahkan ke Kejari.
Baca Juga: Truk Getah Pinus Distop Anggota Ormas, Ketua PKN Dihajar Kungfu Sipayung
Para tersangka kasus korupsi PSR yang sudah dilimpahkan, yaitu Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelimpahan berkas dan para tersangka serta barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/222/III/2022/SPKT/PolresLangkat/Polda Sumut, tanggal 01 Maret 2022.
Baca Juga: Pembeli Kavlingan Koperasi USU Laporkan Penggarap ke Polda Sumut, Gegara Apa?
Saat pelimpahan tersebut, jelas AKP Luis Beltran, Polres Langkat juga menyerahkan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejaksaan Negeri Langkat.
Kemudian barang bukti 1 unit Mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen-dokumen pembukaan rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, Cek Giro penarikan uang dari PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
"Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum a.n Dika Permana Ginting SH, Muhammad Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga SH," ujarnya.(AA)