Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen mengacu pada nilai indikasi rata-rata di setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Penyusunan peta ZNT menjadi acuan pengenaan pajak daerah, termasuk PBB dan BPHTB, dengan prioritas pada area bisnis atau pusat aktivitas ekonomi.
"Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pendapatan daerah," kata Arri.
Dikatakannya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2023 mengenai penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP Bumi menjadi dasar penerapan NJOP 2023, tanpa perubahan dari NJOP dan PBB-P2 tahun 2022.
"Artinya sampai saat ini dilakukan penyesuaian. Di mana nilai ZNT dan NJOP tersebut bersumber dari hasil laporan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penyesuaian NJOP sebagai salah satu pendorong pengendalian spekulasi harga tanah hingga memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan," jelasnya. (Adv)