Adaptasi Kebiasaan Baru, Tetap Produktif dan Cegah Covid-19

photo author
- Jumat, 24 Juli 2020 | 16:03 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menerima pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (3/7/2020).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menerima pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (3/7/2020).

Berdasarkan peraturan yang telah dirumuskan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau pedoman protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan denda. Sanksi   administratif   adalah   pembebanan   kewajiban   dari pemerintah  daerah  kepada  orang atau badan  hukum  atas  dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan pelaku  usaha  yang  tidak  melaksanakan kewajiban menjalankan pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional.

-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wagub Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut Sabrina memimpin Rapat OPD percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan Pergub tersebut, pemberian  sanksi  administratif dilaksanakan oleh  Satuan  Polisi Pamong  Praja  sesuai  dengan  Standar  Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Bupati dan Walikota juga diberi wewenang untuk menetapkan peraturan di daerahnya masing-masing, namun dengan tetap mengacu pada Pergub tersebut.

“Paling utama adalah masyarakat harus sadar bahwa mulai saat ini kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19 yang kita belum tahu kapan berakhir. Jadi, harus tetap waspada dengan bentuk disiplin protokol kesehatan. Kalau ini dilakukan, peredaran wabah ini bisa kita tekan,” jelas Edy.

Pendidikan dan Sekolah

Salah satu pedoman penting yang paling dipertimbangkan dalam Pergub adalah bidang pendidikan, khususnya terkait sistem dan model pembelajaran bagi siswa.

“Bagi saya permasalahan anak sekolah ini yang paling penting, karena ini menyangkut kesehatan dan keamanan anak-anak kita. Harus kita pikirkan bagaimana sistem yang cocok. Pendidikan tetap jalan tapi juga bisa melindungi anak-anak kita,” kata Edy Rahmayadi.

Misalnya untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, pembukaan kembali satuan pendidikan dengan sistem Belajar Tatap Muka masih tidak diperbolehkan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tersebut melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X