Adaptasi Kebiasaan Baru, Tetap Produktif dan Cegah Covid-19

photo author
- Jumat, 24 Juli 2020 | 16:03 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menerima pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (3/7/2020).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menerima pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Jumat (3/7/2020).

-
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Ketua TP PKK Sumut Nawal Edy Rahmayadi menghadiri kegiatan panen bawang putih di Desa Hutasoit II Kecamatan Lintongnituha Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (3/6).

Untuk daerah yang berada di zona hijau, pembukaan kembali satuan pendidikan agar menunggu keputusan dari pemerintah. Beberapa hal terkait syarat dan prosedur yang tengah dikaji bagi satuan pendidikan di zona ini mencakup ketersediaan fasilitas sanitasi, kesehatan dan kebersihan, kemampuan untuk melakukan jaga jarak 1,5 meter antar peserta didik, kesiapan untuk menerapkan wajib masker dan lain sebagainya.

Gubernur Edy masih melarang pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah yang berada di Zona Kuning, Oranye, dan Merah. Proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR).

Untuk itu, Gubernur mengeluarkan SE Nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, yang kemudian dipertegas lagi dengan SE Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.

Melalui SE Nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020, GTPP Covid-19 Sumut meminta Bupati/Walikota serta sarana pendidikan di Sumut untuk tidak melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat, termasuk perguruan tinggi maupun lembaga kursus di Sumut.

“Pendidikan salah satu kebutuhan penting anak, tetapi sekolah saat ini salah satu tempat yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Banyak yang harus disiapkan untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah. Belum waktunya kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan saat ini,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Whiko Irwan dalam satu kesempatan.

Sedangkan untuk sarana pendidikan agama seperti pesantren atau seminari berasrama yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka wajib menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilakukan, baik di sarana pendidikan maupun di asrama.

Refocusing dan Realokasi Tahap II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X