Pasca Pandemi, Sergai Dukung Sektor Perekonomian dan Berikan Bantuan Kepada UMKM

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 02:31 WIB

Tak dapat dipungkiri bencana non alam pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih kurang selama 2 tahun, tak hanya mengganggu kesehatan manusia, akan tetapi berdampak cukup drastis pada sektor perekonomian dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Melansir dari Jurnal Benefita 5(2) yang dipublis oleh katadata.co.id, dampak pandemi terhadap ekonomi bisa menyebabkan rendahnya sentimen investor terhadap pasar yang akhirnya membuat pasar ke arah negatif.

Dalam Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK 17(1) juga disebutkan bahwa pandemi membuat pertumbuhan ekonomi melambat. Hal tersebut dipicu dengan adanya kebijakan pembatasan sosial dan karantina wilayah. Sehingga aktivitas ekonomi menjadi terhambat. Pandemi yang terjadi sejak Maret 2020, telah membuat perekonomian pada tahun tersebut anjlok. Ini terlihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat -2,07% pada 2020. Pada tahun sebelumnya PDB masih tumbuh hingga 5,02%.

Penurunan pertumbuhan ekonomi tersebut juga dibarengi dengan dampak ekonomi lain seperti peningkatan pengangguran. Hal ini dikarenakan saat pandemi banyak perusahaan yang terganggu. Sehingga banyak karyawan yang terpaksa dirumahkan.

-

Pemerintah selalu menekankan pentingnya kolaborasi dalam berbagai upaya pembangunan nasional, termasuk dengan menggandeng pihak swasta untuk turut terlibat. Tidak hanya di dalam negeri, pemerintah juga berkolaborasi dengan pihak swasta dari negara-negara lain.

Mengutip dari laman invesindonesia.go.id, melalui pemberdayaan usaha mikro dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro. kecil, dan menengah lewat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula, serta menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UMKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah persyaratan kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X