advertorial

Masyarakat Apresiasi Kebijakan Pemko Pematangsiantar Dibawah Kepemimpinan Wesly Silalahi, Perpanjang PBB-P2

Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Perpanjang PBB-P2. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - PEMATANGSIANTAR | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak.

Hal ini dilakukan mengingat tingginya semangat dan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak.

"Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar semakin tinggi," terang Arri Suaswhandy Sembiring Kepala BPKD Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: OJK dan BAPPEBTI Perkuat Pengawasan Derivatif Keuangan, Ada Peralihan Tugas

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. (Realitasonline.id/Dok)

Kepala BPKD Kota Pematangsiantar juga menyampaikan perpanjangan penghapusan dengan ini dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

Ia mengaku pemerintah sangat senang dengan membeludaknya warga yang datang secara langsung untuk melakukan pembayaran PBB-P2 pada loket pelayanan pajak daerah di kantor BPKPD Kota Pematangsiantar.

"Bahwa selain untuk memberikan keringanan kepada warga masyarakat Kota Pematangsiantar dalam melaksanakan kewajiban PBB-P2-nya, kebijakan penghapusan denda ini turut membawa dampak positif pada penerimaan pendapatan daerah pada sektor PBB-P2," kata Arri.

Baca Juga: Rico Waas Serahkan Bonus Bagi Pemenang STQH XIX Tingkat Sumut: Jadi Inspirasi Penghafal Al-Qur'an Bagi Generasi Muda

Saat ini, realisasi pendapatan PBB sampai dengan tanggal 30 September 2025 yaitu sebesar mencapai Rp.9.181.402.324 yang jika dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu hanya sebesar Rp.7.564.128.879

Oleh karena itu, ujar Arri, pihaknya mengumumkan kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025.

"Masyarakat silakan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka No.8," kata Arri.

Baca Juga: Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Ungkap Belanja Modal dalam RAPBD 2026 Capai 20,08% Difokuskan untuk Hal ini

Halaman:

Tags

Terkini