PANDEMI Corona Virus Disease (Covid-19) hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, termasuk di Indonesia. Namun pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi dinilai tidak lagi efektif untuk pencegahan Covid-19, karena masyarakat harus tetap produktif guna bertahan hidup.
Untuk itu Pemerintah Pusat menginstruksikan penerapan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru, menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Kehidupan Kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai New Normal atau tatanan kehidupan baru,” kata Presiden RI Joko Widodo dalam pidato resminya di Istana Merdeka, 15 Mei 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Setelah menerima masukan dan saran dari berbagai kalangan medis, termasuk para tokoh agama, tokoh pendidikan, para pengusaha, buruh serta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dirumuskanlah berbagai aturan dan panduan pelaksanaan New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang terangkum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk diterapkan di daerah ini.
Dikatakan Gubernur, Adaptasi Kebiasaan Baru bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok, bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang produktif dan berdampingan dengan Covid-19. Hal ini ditandai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas masyarakat.
Pergub dibuat untuk memberikan arahan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program antara Pemerintah Pusat, Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Adapun ruang lingkup Pergub di antaranya pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, monitoring dan evaluasi serta sanksi administratif. “Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini,” tegas Edy.