Berdasarkan peraturan yang telah dirumuskan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban atau pedoman protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan denda. Sanksi administratif adalah pembebanan kewajiban dari pemerintah daerah kepada orang atau badan hukum atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menjalankan pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional.
Berdasarkan Pergub tersebut, pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Bupati dan Walikota juga diberi wewenang untuk menetapkan peraturan di daerahnya masing-masing, namun dengan tetap mengacu pada Pergub tersebut.
“Paling utama adalah masyarakat harus sadar bahwa mulai saat ini kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19 yang kita belum tahu kapan berakhir. Jadi, harus tetap waspada dengan bentuk disiplin protokol kesehatan. Kalau ini dilakukan, peredaran wabah ini bisa kita tekan,” jelas Edy.
Pendidikan dan Sekolah
Salah satu pedoman penting yang paling dipertimbangkan dalam Pergub adalah bidang pendidikan, khususnya terkait sistem dan model pembelajaran bagi siswa.
“Bagi saya permasalahan anak sekolah ini yang paling penting, karena ini menyangkut kesehatan dan keamanan anak-anak kita. Harus kita pikirkan bagaimana sistem yang cocok. Pendidikan tetap jalan tapi juga bisa melindungi anak-anak kita,” kata Edy Rahmayadi.
Misalnya untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, pembukaan kembali satuan pendidikan dengan sistem Belajar Tatap Muka masih tidak diperbolehkan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tersebut melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).