Penguatan UMKM
Pertumbuhan ekonomi Sumut pada Triwulan II 2020 tercatat -2,37% (yoy), terkontraksi untuk pertama kalinya sejak krisis tahun 1998. Meski demikian jika dibandingkan secara nasional, pertumbuhan ekonomi Sumut masih lebih baik dari beberapa daerah lain di Pulau Sumatera. Kontraksi dipengaruhi oleh penurunan permintaan domestik seiring dengan pembatasan sosial untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Sumut diharapkan terus berlangsung baik dan hal ini akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi Sumut yang diharapkan lebih stabil di penghujung tahun ini. Dengan semakin baiknya kesadaran masyarakat sebagai garda terdepan memutus rantai penularan Covid-19, maka upaya pemulihan ekonomi diharapkan akan lebih fokus, seiring baiknya penyerapan anggaran pemerintah, bergeraknya sektor swasta dan bangkitnya kembali usaha rakyat maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam upaya pemulihan ekonomi di masa pendemi Covid-19, Gubernur juga meminta para kepala daerah untuk melakukan sosialisasi kepada UMKM yang ada di daerah, agar memanfaatkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM, termasuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemprov Sumut menargetkan sedikitnya 1,5 juta Usahan Kecil Menengah (UKM) / Industri Kecil Menengah (IKM) di Sumut untuk mendapat bantuan dari program BPUM sebesar Rp2,4 juta. Sehingga UKM/IKM di Sumut dapat segera bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Sumut diberikan alokasi hingga 2 juta UKM/IKM, tapi sampai saat ini baru terpenuhi 11%. Jadi kita targetkan untuk 1,5 juta UKM/IKM dulu yang harus terpenuhi," ujarnya.
Berdasarkan data BI, sebanyak 355.502 UKM/IKM sudah diajukan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota se-Sumut, namun yang lolos verifikasi data di Kementerian Koperasi dan UKM hanya 40.087 UKM/IKM. Hal ini akibat data yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM tidak lengkap.
Adapun mekanisme pengajuan permohonan, pelaku usaha harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, seperti menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi kartu keluarga, fotokopi nomor rekening tabungan dan fotokopi surat keterangan domisili usaha, serta melampirkan nomor telepon. Semua kelengkapan tersebut diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota yang selanjutnya diteruskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut.